Kota Padang Resmi Menerapkan PPKM Darurat

Rabu, 14 Juli 2021 – 02:50 WIB
Petugas di pos penyekatan Lubuk Buaya memeriksa pengendara yang hendak masuk ke Kota Padang, Selasa (13/7). ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) resmi menerapkan PPKM Darurat sejak Selasa (13/7) hingga 20 Juli mendatang.

Penyekatan di perbatasan keluar-masuk ke ibu kota Provinsi Sumbar itu juga telah diberlakukan sejak kemarin.

BACA JUGA: Gerindra Minta Pemerintah Tidak Sembarangan Memutuskan Perpanjangan PPKM Darurat

Pantauan di pos penyekatan Lubuk Buaya sekitar pukul 13.00 WIB, beberapa kendaraan diminta memutar balik oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

"Mekanisme penyekatan saat ini sama dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tahun 2020," kata Wali Kota Padang Hendri Septa saat melakukan peninjauan ke pos penyekatan.

BACA JUGA: Rachman Thaha: di Negara Jiran Perdagangan Vaksin Covid-19 Dianggap Ilegal, Pelakunya Dihukum

Dia mengeklaim kegiatan penyekatan berjalan dengan lancar, tetapi dia tidak menampik banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya penyekatan tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya meminta warga yang datang dari luar Padang agar memenuhi syarat ketika hendak masuk ke Kota Padang.

BACA JUGA: Australia Hibahkan Ventilator untuk Indonesia, Bea Cukai Jalankan Peran Fasilitator

Persyaratan yang mesti dipenuhi untuk bisa masuk ke dalam kota adalah telah melakukan vaksinasi pertama.

Sementara bagi warga yang belum disuntik vaksin harus membawa surat bukti PCR atau antigen yang menyatakan negatif Covid-19.

Menurut Hendri Septa, pada hari pertama penyekatan petugas masing memberikan sedikit kelonggaran sekaligus menyosialisasikan kebijakan itu kepada warga dari luar daerah.

Dia menyebut mayoritas pengendara yang belum memiliki dokumen persyaratan datang dari daerah yang jauh, seperti Payakumbuh, Agam, dan lainnya.

"Jadi, nanti tergantung kebijakan petugas serta dilihat apa keperluannya ke Padang," pungkas Hendri. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler