jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan Ayu Ting Ting kesempatan tiga kali untuk menyelesaikan masalah perseteruannya dengan Henry Baskoro alias Enji lewat dialog.
Bila dalam tiga kali surat panggilan Ayu tidak mengindahkannya, sanksi pidana bakal menderanya.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Salah Posting di IG Ayu Ting Ting?
"KPAI hanya menjembatani pertemuan Ayu Ting Ting dan Enji. Dengan pertemuan ini diharapkan ada titik temu dan bisa menyelesaikan perseteruan di antara keduanya," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda dalam infotainment, Rabu (7/6).
KPAI, lanjutnya, tidak akan memaksa Ayu untuk menyerahkan Bilqis Humaira Rozak kepada Enji. Yang dilakukan hanya untuk memberikan kesempatan Enji bertemu anaknya.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Mulai Kembali Beraktivitas, Umi Kalsum Ingatkan Hal ini
"Kalau Enji terbukti ayah kandung Bilqis, Ayu tidak boleh melarang seorang ayah bertemu putrinya. Bilqis juga harus tahu kalau dia punya ayah," tegasnya.
Menurut Erlinda, pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Ayu dan keluarganya tapi tidak ada respons.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Sakit di Bagian Perut, Ayah Rozak Sempat Mikir...
Sementara itu Umi Kalsum, ibunda Ayu mengatakan, belum menerima surat apapun dari KPAI. "Enggak ada undangan KPAI. Yang ada cuma undangan pernikahan dari kerabat," ucap Umi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Ayu Ting Ting Ternyata Sakit...
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad