KPAI: Klaster Keluarga Paling Banyak Melanggar Hak Anak

Senin, 24 Januari 2022 – 23:52 WIB
Logo KPAI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatatkan 5.953 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2021.

Ketua KPAI Susanto mengatakan angka ini lebih rendah dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Cerita Anak Kandung Kehilangan Hak Waris Gegara Surat Wasiat

Pada 2019, tercatat 4.369 kasus pelanggaran hak anak. Kemudian pada 2020, kasus pelanggaran hak anak naik menjadi 6.519.

Dengan begitu, Susanto berharap angka ini menunjukkan indikator baik dalam kemajuan perlindungan anak Indonesia.

BACA JUGA: Ririn Dwi Ariyanti Minta Hak Asuh Anak, Pengacara: Penghasilannya Cukup Besar

"Partisipasi publik dan stakeholder terkait perlindungan (anak, red) saat ini komitmennya semakin baik," kata Susanto dalam konferensi pers, Senin (24/1).

Dia memerinci dari 5.953 kasus, 2.971 di antaranya merupakan kasus pemenuhan hak anak sementara 2.982 lainnya adalah kasus perlindungan khusus anak.

BACA JUGA: KemenPPA Ajak Masyarakat Penuhi Hak Anak Selama Masa Pandemi Covid-19

Adapun klaster pemenuhan hak anak yang paling banyak terjadi ialah klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yaitu 2.281 kasus atau 76,8 persen.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan kasus pada klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif selalu menjadi yang paling banyak sejak 2011.

"Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada kondisi keluarga dan berefek domino pada pengasuhan anak," tutur Rita.

Kemudian, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, serta kegiatan budaya dan agama sebanyak 412 kasus atau 13,9 persen.

Lalu, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebanyak 197 kasus atau 6,6 persen serta klaster hak sipil dan kebebasan sebanyak 81 kasus atau 2,7 persen. (mcr9/jpnn)

 

Redaktur : Adil
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler