jpnn.com, JAKARTA - Tuduhan menculik anak orang yang dialamatkan pada Tyas Mirasih dibantah oleh Komisi Perlindungan Anak Indonsia (KPAI).
Menurut Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, kasus yang menimpa Tyas murni soal hak asuh anak.
BACA JUGA: Soal Isu Culik Anak, Tyas Mirasih Mangkir Panggilan KPAI
"Intinya itu isu pengasuhan. Jadi bukan soal penculikan, kalau itu kan pidana. Masalah ini masih bisa dirembuk karena sebenarnya isunya perdata," kata Rita di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, lanjut Rita, KPAI akan mencari siapa yang yang berhak mengasuh Amadine Cattleya Billy.
BACA JUGA: Astaga, Tyas Mirasih Dituding Culik Anak Orang
Selama ini, nenek Amadine, Maryke Harris Pohu merasa Tyas selalu mempersulit mempertemukan dirinya dengan cucunya itu.
"Prinsipnya, pengasuhan anak ini harus selamat dulu pada siapa penanggung jawab wali dan pengasuhannya seperti apa," jelasnya.
BACA JUGA: Tyas Mirasih Cuek Adu Akting Bareng Mantan Pacar
"Kalau yang lain-lain itu nanti bisa dibicarakan tapi kepentingan yang terbaik untuk anak itu diutamakan. Tumbuh kembangnya normal, dipenuhi hak-hak dasarnya. Dipenuhi kasih sayangnya," lanjutnya.
Lanjut Rita, berdasarkan undang-undang yang ada hak asuh sepatutnya jatuh ke tangan keluarga jika kedua orangtua si anak sudah meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, nenek Amandine yang bernama Maryke Harris Pohu mengadukan Tyas Mirasih ke KPAI.
Dia menuding pemain film Air Terjun Pengantin itu mengambil hak asuh bocah yatim piatu itu tanpa persetujuannya.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Dalami Kasus Pemberhentian 2 Siswa SMAN 1 Semarang
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh