KPAI Puji Respons Cepat Kemendikbud Mengatasi Keluhan Siswa

Senin, 13 April 2020 – 12:58 WIB
KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis hasil pengawasan selama empat pekan berlangsungnya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam masa pandemi corona virus (Covid-19) di berbagai wilayah.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyampaikan ada beragam cara yang dilakukan guru dalam melaksanakan PJJ, yaitu berupa pembelajaran daring, link aplikasi belajar daring dan memberikan penugasan-penugasan kepada siswa.

BACA JUGA: Begini Cara Kemendikbud Bantu Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Covid-19

"Terkait dengan ratusan pengaduan yang diterima, KPAI melakukan anlisis dan kemudian menindaklanjuti ke instansi terkait, di antaranya Kemendikbud dan Dinas-dinas Pendidikan setempat," kata Retno, Senin (13/4).

Bahkan, dalam proses itu, KPAI ada yang langsung bisa mengontak kepala sekolah karena pengadu memberikan nomor selulernya.

BACA JUGA: Kemendikbud Siapkan Program Belajar dari Rumah di TVRI

"KPAI mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah merespon suara para siswa yang mengeluhkan beratnya penugasan-penugasan dari para guru selama penerapan kebijakan belajar dari rumah," ucap Retno.

Tindak lanjut dari kementerian yanhg dipimpin Nadiem Anwar Makarim itu ada yang berupa penerbitan Surat Edaran (SE) terkait panduan PJJ dan membuat “rumah belajar Kemdikbud”.

BACA JUGA: Tak Bisa Hadir di Pernikahan Adiknya, Andien: Persoalan Jarak Jadi Menyebalkan

"Keluhan belajar daring yang meberatkan para orang tua menyediakan kuota internet juga akhirnya direspons dengan mengandeng TVRI dalam program “Belajar Dari Rumah” selama 3 bulan," lanjut perempuan berhijab ini.

Apresiasi juga disampaikan KPAI kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur yang menindaklanjuti usulan KPAI untuk membuat SE tentang Panduan PJJ yang menyenangkan dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Retno mengingatkan bahwa pemberian tugas kepada anak didik wajib mempertimbangkan kondisi siswa dan tetap memenuhi hak-hak anak untuk bermain, istirahat cukup dan hak untuk sehat.

KPAI juga berkomunikasi langsung dengan kepala Dinas Pendidikan di tiga provinsi tersebut karena pengaduan tertinggi yang diterima berasal dari para siswa di jenjang SMA/SMK/MA, baik negeri maupun swasta yang kewenangannya berada di pemerintah provinsi.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler