KPAI: Syuting di Rumah Sakit Langgar UU Kesehatan

Jumat, 28 Desember 2012 – 16:49 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas mengatakan bahwa syuting yang dilakukan di ruang ICU RSAB Harapan Kita, bukanlah penyebab kematian Ayu Tria Destiani. Namun, tindakan RSAB Harapan Kita yang mengizinkan ruangan ICU dipakai untuk kepentingan non-medis tidak bisa dibenarkan.

"Pelayanan RSAB Harapan Kita sebenarnya bagus, tapi masalahnya bukan itu. Masalahnya membolehkan kegiatan yang dapat mengganggu pasien atau keluarga, apalagi sampai menghalangi anak untuk mendapat hak kesehatan," kata Iswandi dalam jumpa pers di kantor Sekretariat KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jumat (28/12).

Menurut Iswandi, penggunaan rumah sakit khususnya ruang ICU untuk kepentingan non-medis adalah pelanggaran terhadap UU 36/2009 tentang Kesehatan. Pasal 53 ayat 3 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan harus mendahulukan pertolongan nyawa pasien dibandingkan kepentingan lain.

Untuk itu KPAI telah mengirimkan protes keras kepada RSAB Harapan Kita atas tindakannya. Selain itu KPAI juga telah menyurati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberi teguran keras kepada Direksi RS Harapan Kita.

KPAI juga merekomendasikan agar Kemenkes segera mengaktifkan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang bertugas membuat pedoman tentang pengawasan rumah sakit. Ia juga berharap rumah produksi sinetron dapat menyadari bahwa pemakaian rumah sakit untuk syuting sangat menggangu perawatan pasien.

"Ini tidak boleh terjadi lagi dimana pun, baik di rumah sakit pusat maupun daerah rumah sakit. Sebaiknya Rumah Sakit tidak digunakan untuk kepentingan lain apalagi untuk syuting," tegas Iswandi.

Sementara itu, mantan artis tahun 90-an Titik Haryati mengatakan bahwa kegiatan syuting di rumah sakit berpotensi mengganggu pasien. Pasalnya, pengambilan gambar bisa berlangsung selama berjam-jam dan membutuhkan jumlah kru yang tidak sedikit.

"Dari pengalaman pribadi, saya syuting itu persiapannya saja butuh enam jam, krunya saja pasti lebih dari enam orang, belum lagi kabel-kabelnya," papar Titik di tempat yang sama.

Selain itu, sambung Titik, kebersihan juga menjadi masalah saat proses syuting. Pasalnya, selama syuting baik kru maupun artis kerap dalam keadaan tidak bersih karena belum mandi. Padahal rumah sakit terutama ruang ICU adalah area steril.

Titik pun berharap para pekerja film ataupun sinetron dapat mencari alternatif lain dalam melakukan pekerjaannya.

"Adegan rumah sakit tidak harus diambil di rumah sakit, kan bisa pakai studio mini," ujar Titik.

Sebelumnya diberitakan, Ayu Tria Desiani, seorang bocah 9 tahun penderita Leukimia meninggal di ruang ICU RS Harapan Kita. Ayu meninggal saat ruang ICU tengah digunakan untuk proses syuting sinetron "Love In Paris". Orang tua Ayu menilai proses syuting di ruang ICU itu telah menggangu penanganan medis anaknya hingga menyebabkan kematian. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Mekanisme Eksekusi Uang Rp2,5 T Asian Agri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler