jpnn.com - JAKARTA – Sekjen Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (KPHI) Samidin Nasir berharap RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang diinisiasi oleh DPR memastikan bahwa regulator, kontrol dan fasilitator penyelenggaraan haji tidak lagi berada di Kementerian Agama.
“RUU ini adalah inisiator DPR. Karena itu, KPHI ingin memastikan bahwa dalam revisi diatur regulator, kontrol dan fasilitator tidak lagi di tangan pemerintah,” kata Samidin, dalam Forum Legislasi, di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5).
BACA JUGA: Hidayat: Tak Hanya Afrika, Bangsa Arab Juga Kagumi Indonesia
Selain membatasi monopoli Kemenag dalam penyelenggaraan haji hingga sulit dikontrol, dia juga meminta agar RUU tersebut juga memberi ruang lebih besar ke publik untuk berpartisipasi terhadap penyelenggaraan haji. Misalnya, kata dia, dalam hal menentukan petugas haji yang selama ini otomatis menjadi hak PNS di Kemenag untuk jadi petugas haji tanpa memperhatikan kapasitas yang ditunjuk.
“Kasus terbaru adalah para petugas kloter haji tahun 2015 yang jauh dari standar minimal petugas yang dibutuhkan. Itu terjadi karena petugas yang dipakai dasarnya PNS dan mengabaikan kompetensi,” katanya.
BACA JUGA: Ini Penting agar Operasi Militer Berhasil
Selain itu, dia juga mengkritisi sikap Kemenag yang hanya memberi kewenangan pengawasan KPHI dalam seleksi calon petugas haji hanya hingga Kantor Wilayah Kemenag di provinsi.
“Sementara petugas haji lebih banyak diambil dari kantor Pusat Kemenag di banding seleksi petugas haji yang dilakukan di kantor wilayah,” pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Mabes Polri: Bagi Mereka yang Menyebarluaskan Komunisme....
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Agenda Safari Kebangsaan Ketua MPR di Bojonegoro
Redaktur : Tim Redaksi