jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara soal polemik dalam prosesi lamaran pasangan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.
Pasalnya, acara tersebut menuai kritik lantaran disiarkan secara langsung di televisi menggunakan frekuensi publik.
BACA JUGA: Rangkaian Acara Pernikahan Ditegur KPI, Atta Halilintar Merespons Begini
"Apakah pemanfaatan frekuensi publik untuk konten privat boleh atau tidak, harus dilihat seperti apa kontennya," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dalam webinar Kupas Tuntas Penyiaran di Indonesia, Rabu (31/3).
Menurut Mulyo, laporan yang masuk ke KPI pusat soal tayangan tersebut cukup tinggi. KPI pun akhirnya memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada stasiun televisi tersebut.
BACA JUGA: Anang Hermansyah Bocorkan Lokasi Akad Nikah Aurel dan Atta
"Kami pada waktu itu memanggil dan meminta pertanggungjawaban," ujar Mulyo.
KPI juga mendapat usulan mengenai konten serupa agar tidak direkam apa adanya kemudian disiarkan secara langsung karena tidak bermanfaat bagi publik.
BACA JUGA: Kepada Nikita Mirzani, Celine Evangelista Minta Diajarkan Soal Begituan
Mulyo menilai ketika seorang tokoh terkenal menikah akan ada potensi diliput media massa atau iklan masuk.
Dia mengharapkan jika terjadi peliputan seperti itu, ada penjelasan mengenai tata cara pernikahan terutama jika berkaitan dengan tradisi daerah.
Mulyo mencontohkan misalnya saat tayangan acara siraman, salah satu tradisi di daerah Jawa sebelum menikah, stasiun televisi menyediakan komentator yang memahami budaya Jawa agar bisa menjelaskan filosofi di setiap tahapan Siraman.
"Sehingga isi acara tersebut jadi pengetahuan bagi masyarakat," kata Mulyo.
KPI juga meminta stasiun televisi untuk memperhatikan durasi sebuah acara, yang menurut aturan tertulis di industri penyiaran tidak lebih dari 2 jam. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh