jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diminta untuk memberikan teguran kepada salah satu program di televisi nasional yang menayangkan kasus Gisel secara belebihan.
Gisel tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila bersama Michael Yukinobu De Fretes. Saat ini, kasus Gisel tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Gegara Celana Dalam Dinar Candy, Tayangan Siaran Rumpi No Secret Dihentikan KPI
"Banyak pasal dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dilanggar oleh salah satu TV Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) Jakarta itu," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB Sahdan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1).
Ia mengatakan, dalam temuan KPID NTB itu, diduga salah satu stasiun televisi Jakarta menayangkan secara berlebihan kasus Gisel.
BACA JUGA: Wijin Mengaku Siap Menikahi Gisel, Tetapi....
Di antaranya pasal 9 tentang Penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan dan kesusilaan.
Selain dinilai tidak sopan, tayangan infotainment salah satu lembaga penyiaran televisi itu juga diduga melanggar pasal tentang etika jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPI tahun 2012.
BACA JUGA: Kasus Video Syur dengan Gisel Berdampak ke Pekerjaan Michael Yukinobu De Fretes
Ketua KPID NTB Yusron Saudi mengatakan bahwa pihaknya langsung bersurat ke KPI Pusat di Jakarta untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan temuan KPID NTB tersebut.
"Karena dugaan pelanggaran ini ditemukan di Televisi SSJ di Jakarta maka kewenangannya ada pada KPI Pusat. Sehingga kami hanya bisa bersurat ke KPI Pusat untuk menindaklanjuti aduan dan temuan tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya selama ini banyak mendapatkan aduan masyarakat terkait kualitas isi siaran televisi di Jakarta.
"Aduan yang kami terima lebih banyak terkait kualitas isi siaran TV Jakarta dibandingkan siaran TV Lokal," demikianh Yusron Saudi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh