jpnn.com - JAKARTA--Pengawasan siaran seputar pilkada serentak nanti harus benar-benar menjadi perhatian bersama.
Menurut Komisioner Isi Siaran KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, dari pengalaman Pemilu 2014 kondisi masyarakat atas dampak siaran politik dan kampanye, mengalami dinamika luar biasa.
BACA JUGA: Pemutakhiran Data Pemilih Tahapan Krusial Pilkada
Perbedaan dari segi regulasi pembiayaan iklan, Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2015 menanggung pembiayaan iklan bakal calon di Lembaga Penyiaran melalui KPU Provinsi masing-masing.
"Dalam Pilkada tahun ini dari sisi iklan kampanye misalnya merupakan hal baru. Jika sebelumnya iklan ditanggung parpol kini iklan kampanye ditanggung KPU provinsi. Siapa media yang akan ditunjuk KPU untuk melakukan itu? Di luar jatah KPU, masih boleh tidak kontestan memasang di media lain? Terus apakah di luar masa kampanye layak tidak dipersoalkan?," kata Rahmat, Kamis (2/7).
BACA JUGA: Resmikan Hotel Transit, Menteri Jonan Bingung Beri Sambutan
Hal senada juga dikemukakan komisioner KPI Agatha Lily. Sepanjang pelaksanaan Pemilu 2014 KPI memiliki catatan dan pertanyaan tentang iklan di luar masa kampanye.
"Waktu Pileg dan Pilpres 2014 cukup merepotkan, KPI menemukan sejumlah fenomena bahwa frekuensi yang tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan publik. Padahal frekuensi digunakan untuk kepentingan publik, misalnya dalam Pasal 11 SPS KPI," beber Lily.
BACA JUGA: Jenderal Moeldoko: Saya nggak Ngerti Kebijakan Anak-anak di Lapangan
Itu sebabnya, lanjut Lily, masyarakat perlu ikut mengawasi siaran Pilkada serentak ini. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curiga Kepala Daerah Cairkan Dana Desa Jelang Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi