"Keberadaan stasiun televisi digital BSTV yang memiliki frekuensi siaran di Banten ini kemenangannya dalam tender televisi digital terasa janggal dan aneh," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Banten, Muhibudin, dalam rilisnya, Rabu (1/8).
Menurut Muhibudin, dalam tahun 2008 BSTV pernah mengajukan hak siar kepada KPI Daerah. Tak lama, BSTV mendapatkan persetujuan siaran setelah KPI Pusat, Kominfo dan Pemerintah Daerah dalam rapatnya memutuskan untuk memberikan hak siar kepada BSTV.
"Tahun 2010-2011, BSTV mendapat IPP prinsip, sejak saat itu BSTV sudah bisa bersiaran. Hanya saja KPI daerah tidak bisa memastikan apakah BSTV sudah melakukan siaran atau belum," tanya Muhibudin.
Meski BSTV sempat melakukan uji siaran dan mendapat IPP tetap sejak April 2012, Muhibudin tidak dapat memastikan apakah BSTV sudah bersiaran atau belum."Idealnya, dalam konteks pengawasan, KPI pusat dan daerah ikut dilibatkan," harapnya.
Frekuensi yang digunakan BSTV berada pada kanal 24 di Malingping, Banten. Jaraknya sekitar 4-5 jam dari kantor KPID Banten di Kota Serang. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Rendam Ambon, Tiga Tewas
Redaktur : Tim Redaksi