KPK Agendakan Periksa Mantan Sekretaris Fraksi Demokrat

Senin, 04 Juni 2012 – 11:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas di DPR RI dengan tersangka Angelina Sondakh.

Hari ini, Senin (4/6), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Eva Ompita Soraya. Namun hingga pukul 11.30 Wib belum diketahui apakah Eva sudah memenuhi panggilan KPK atau belum.

Angie -sapaan Angelina Sondakh- ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima sesuatu atau suap terkait pembahasan anggaran Kemenpora (Wisma Atlit) dan Kemendiknas (universitas).

Oleh KPK, Angie dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini, Angie mendekam di Rutan Jakarta Timur cabang KPK bersama sejumlah tersangka korupsi lainnya, seperti Mindo Raslina Manulang dan Miranda Swarai Gultom.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalla: Penyatuan Zona Waktu Ngawur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler