KPK Akan Bantu Ungkap Kasus Aiptu Labora

Senin, 20 Mei 2013 – 13:49 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya tidak akan mengambil alih penanganan kasus anggota Polda Papua, Aiptu Labora Sitorus.
       
Kendati demikian, Bambang memastikan, KPK akan berkomitmen membantu Polda Papua dalam menangani kasus ini. "KPK commit untuk support penanganan kasus ini," ujar Bambang, saat dihubungi wartawan, Senin (20/5).
       
Bambang mengaku beberapa waktu lalu KPK sudah berdiskusi dengan pihak terkait, termasuk Polda Papua terkait kasus Aiptu Labora ini. Diakui Bambang, kasus Aiptu Labora Sitorus, memang cukup menarik. Baik dari nilai transaksinya yang besar maupun kasus yang terkait dengan illegal loggingnya. “Itu memenuhi syarat penanganan kasus di KPK,” jelas bekas pengacara ini.
       
Kendati demikian, Bambang memastikan KPK tidak akan mengambil alih penanganan kasus ini dari kepolisian. “KPK dalam konteks koordinasi diatas akan membantu Polda Papua menangani kasus ini," kata pria yang karib disapa BW itu.
         
Aiptu Labora, Minggu (19/5) resmi ditahan di Mabes Polri. Labora Sitorus, disangkakan melanggar pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, Aiptu LS ini akan dikenakan sangkaan  pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi KPK, Indra Bekti Bawa Rantang untuk Fathanah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler