jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Migrant CARE dan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pertemuan ini membahas soal pemerasan yang dialami mantan TKI begitu tiba di bandara tanah air.
"Kami menerima teman-teman Migrant CARE dan para mantan TKI yang mengalami situasi pemerasan dalam proses kepulangan mereka dari pulang bekerja dari luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Prajad di KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
BACA JUGA: Demi Lindungi Anak, KPAI Tegaskan Penutupan Dolly Harga Mati
Dalam pertemuan itu, Adnan menyatakan, KPK menerima banyak informasi yang menarik. Di mana menurut Migrant CARE, perilaku terhadap TKI yang tidak manusiawi adalah pola perbudakan modern.
"Bahwa sebenarnya menurut pendapat teman-teman migrant CARE dari hasil kajian berbagai lembaga internasional, ini adalah pola perbudakan modern yang menempatkan kita setara dengan negara-negara yang memperlakukan para pekerja itu secara tidak manusiawi," ujarnya.
BACA JUGA: PKB Minta Jatah 10 Menteri Dinilai tak Masuk Akal
Menurut Adnan, KPK akan melakukan pertemuan lagi dengan pihak dari Migrant CARE, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta BNP2TKI dan pihak-pihak terkait dalam rangka mencari solusi yang konstruktif tentang sejauh mana diperlukannya BNP2TKI ke depan.
"Sekaligus ini akan menjadi rekomendasi KPK nantinya kepada presiden baru terpilih tentang apakah dilikuidasi atau diubah bentuknya," ucap Adnan.
BACA JUGA: Tim Transisi Jokowi Harus Tampung Semua Partai Pendukung
Sementara itu Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis Hidayah menyatakan, pertemuan dengan KPK sangat penting. Sebab buruh migran selama ini menjadi objek pemerasan.
"Tidak hanya saat proses kepulangan TKI tetapi buruh migran selama ini menjadi objek pemerasan sejak sebelum berangkat, ketika bekerja, pulang dan akan berangkat lagi. Jadi pola penempatan TKI yang sarat akan eksploitasi itu adalah pola perbudakan modern dan perdagangan manusia," tandas Anis. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PAN Sanjung Pidato Prabowo di MK
Redaktur : Tim Redaksi