KPK Akan Dalami Peran Bupati Bogor

Kamis, 02 Mei 2013 – 18:04 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri dugaan keterlibatan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, dalam kasus dugaan suap pengurusan lahan pemakaman bukan umum di Desa Atmajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor,Jawa Barat. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkan perizinan-perizinan itu pada akhirnya adalah Bupati.

Karenanya, Bambang menyatakan, dalam proses pemeriksaan nanti ada tiga hal yang harus dilihat. Pertama, mekanismenya pengeluaran-pengeluaran izin. Kedua, sejauh mana mengetahui proses pengeluaran izin itu. "Ketiga sejauh mana peran dia (Bupati) dalam proses itu," kata Bambang, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/5). "Biasanya tiga hal itu yang diperiksa," tegasnya.

Ia menambahkan, peran itulah nantinya yang menentukan Bupati harus bertanggungjawab atau tidak. "Biasanya itu," katanya. Sejauh ini, kata dia, pemeriksaan baru akan dilaksanakan untuk pertama kalinya. Kalau sekali diperiksa, kata dia, biasanya ditanyakan identitas dan otoritas. "Saya pikir akan ke arah situ. Cuma apakah hari ini juga bisa diselesaikan tiga jenis pertanyaan yang tadi saya sampaikan itu, saya tidak tahu. Mesti dicek ke penyidiknya dulu," katanya.

Lantas bagaimana dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher yang dijadikan tersangka dalam kasus ini? Dijelaskan Bambang, yang namanya pelaku itu walaupun tidak memiliki kewenangan, bisa saja menjadi aktor intelektual, pembujuk atau bekerjasama. Jadi, ia mengungkapkan, jangan dilihat kalau Ketua DPRD tidak mempunyai otoritas jadi tidak bisa melakukan kejahatan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Keluarga SBY yang Nyaleg

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler