KPK akan Diskusikan Vonis Fathanah

Rabu, 06 November 2013 – 09:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah.

"KPK menghormati putusan (majelis hakim Tipikor) itu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (6/11).

BACA JUGA: Suara Stagnan, Parpol Islam Susah Usung Capres

KPK, lanjut Bambang, belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak terhadap vonis Fathanah. Mereka akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu terkait hal itu. "KPK akan segera mendiskusikannya guna merespon putusan itu," katanya.

Seperti diketahui, Fathanah divonis  pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam tindak pidana korupsi, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Hasil Ujian CPNS Diumumkan 4 Desember

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp38,709 miliar.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Transfer Akil Terjadi Semasa Hakim MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencabutan Paspor Jamaah Tanazul Berbelit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler