KPK akan Ungkap Donatur Cek Pelawat

Jumat, 01 Juni 2012 – 14:06 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Miranda S Gultom sudah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pertama kali sebagai tersangka.

Pada pemeriksaan perdananya ini, ada sejumlah informasi yang ingin digali penyidik dari Miranda. Seperti informasi di proses persidangan termasuk keterangan dalam proses persidangan saksi-saksi, soal cek pelawat.

"Ada beberapa informasi di proses persidangan dan pemeriksaan Ibu Nunun termasuk keterangan dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya soal perjalanan bagi sejumlah anggota DPR pada periode 2003-2004," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jumat (1/6).

Disamping itu, lanjut Johan, KPK masih berupaya untuk mengembangkan kasus cek pelawat terutama dalam kaitannya dengan missing link, tentang siapa yang menjadi donatur cek pelawat.

"Hal itu akan dicari tahu. KPK sampai sekarang belum ada indikasi siapa yang menjadi donatur. Keterangan tersangka juga," jawab Jubir KPK itu.

Dalam cek pelawat DGSBI ini, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.

Karenanya Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa banyak saksi, seperti Agus Chondro, Paskah Suzetta, Amir Muis, Dudhie Makmun Murod hingga Hamka Yandhu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Penahanan, Miranda Tak Mau Berspekulasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler