JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, kabar Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang adalah hoax.
"Jadi, selama belum ada penjelasan resmi baik itu yang disampaikan Pimpinan KPK maupun pihak yang ditunjuk secara resmi oleh pimpinan KPK untuk mengumumkan penanganan perkara dan kinerkja KPK maka itu bisa dinilai isu atau bernilai hoax," kata Johan kepada pers, di kantor KPK, Jumat (8/2).
Johan kembali menegaskan, bahwa hingga saat ini status Anas bukanlah tersangka bahkan saksi sekalipun. Menurutnya, Anas Urbaningrum hanya pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan Hambalang. "Saya ulangi, dalam tahap penyelidikan," tegas Johan.
Ya, jika masih dalam tahap penyelidikan, maka status yang bersangkutan bukanlah saksi. Namun sebagas pihak yang dimintai keterangan. Bahkan saat ditanya apakah Anas sudah dicegah ke luar negeri, Johan menjawab tidak ada. "Sampai hari ini tidak ada (pencegahan Anas)," kata bekas wartawan itu.
Seperti diketahui, hari ini beberapa media memberitakan Anas Urbaningrum menjadi tersangka Hambalang yang mengutip sumber anonim. Hal itu memicu tanda tanya, apakah benar mantan Ketua HMI itu menjadi tersangka.
Dalam kasus Hambalang sendiri, Anas pernah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, dua orang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni pejabat Kemenpora Deddy Kusnidar dan Menpora Andi Mallarangeng. Kemarin, bekas Bendahara Umum PD, M. Nazarudin diperiksa KPK untuk tersangka Andi. Nazarudin kepada wartawan juga mengaku menyerahkan bukti keterlibatan Anas di Hambalang.
Sementara itu Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengaku bahwa sebelumnya pihaknya sudah yakin bahwa kabar Anas tersangka yang sempat beredar di masyarakat adalah hoax. "Saya yakin itu dibangun oleh jaringan tertentu untuk melakukan peradilan opini dengan mengambil momentum dinamisnya internal Demokrat," kata Pasek dalam pesan elektronik, Jumat (8/2).
Da pun mengaku percaya bahwa pimpinan KPK saat ini sangat tangguh untuk menghadapi intervensi dari kekuatan sebesar apapun. Hasilnya pun nyata, yang salah dinyatakan salah dan yang tidak salah tidak dinyatakan salah. "saya berharap semoga saja hal ini terus bisa dipertahankan," ujarnya.
Pasek menilai akan menjadi preseden buruk bila akhirnya KPK sampai terhanyut dan larut dalam skenario politik yang dilatarbelakangi kompetisi politik dalam menegakan hukum. Apalagi tahun 2013-2014 adalah tahun politik. Hal itu sudah dibaca KPK.
Itu sebabnya sambung Pasek, bagi mereka yang terus berupaya untuk memperalat KPK guna ambisi politik sebaiknya tahu diri.
Pasek meminta siapapun yang mempunyai kewenangan yang diberikan negara tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat skenario politik kekuasaan kelompoknya dengan merusak eksistensi lembaga penegak hukum.
"Mari urusan hukum dijaga di rel hukum, urusan politik berkompetisi di jalur politik. Jangan menggunakan palugodam hukum untuk kepentingan politik. Itu politisi pengecut namanya," kata Pasek menyindir. (boy/gil/jpnn)
"Jadi, selama belum ada penjelasan resmi baik itu yang disampaikan Pimpinan KPK maupun pihak yang ditunjuk secara resmi oleh pimpinan KPK untuk mengumumkan penanganan perkara dan kinerkja KPK maka itu bisa dinilai isu atau bernilai hoax," kata Johan kepada pers, di kantor KPK, Jumat (8/2).
Johan kembali menegaskan, bahwa hingga saat ini status Anas bukanlah tersangka bahkan saksi sekalipun. Menurutnya, Anas Urbaningrum hanya pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan Hambalang. "Saya ulangi, dalam tahap penyelidikan," tegas Johan.
Ya, jika masih dalam tahap penyelidikan, maka status yang bersangkutan bukanlah saksi. Namun sebagas pihak yang dimintai keterangan. Bahkan saat ditanya apakah Anas sudah dicegah ke luar negeri, Johan menjawab tidak ada. "Sampai hari ini tidak ada (pencegahan Anas)," kata bekas wartawan itu.
Seperti diketahui, hari ini beberapa media memberitakan Anas Urbaningrum menjadi tersangka Hambalang yang mengutip sumber anonim. Hal itu memicu tanda tanya, apakah benar mantan Ketua HMI itu menjadi tersangka.
Dalam kasus Hambalang sendiri, Anas pernah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, dua orang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni pejabat Kemenpora Deddy Kusnidar dan Menpora Andi Mallarangeng. Kemarin, bekas Bendahara Umum PD, M. Nazarudin diperiksa KPK untuk tersangka Andi. Nazarudin kepada wartawan juga mengaku menyerahkan bukti keterlibatan Anas di Hambalang.
Sementara itu Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengaku bahwa sebelumnya pihaknya sudah yakin bahwa kabar Anas tersangka yang sempat beredar di masyarakat adalah hoax. "Saya yakin itu dibangun oleh jaringan tertentu untuk melakukan peradilan opini dengan mengambil momentum dinamisnya internal Demokrat," kata Pasek dalam pesan elektronik, Jumat (8/2).
Da pun mengaku percaya bahwa pimpinan KPK saat ini sangat tangguh untuk menghadapi intervensi dari kekuatan sebesar apapun. Hasilnya pun nyata, yang salah dinyatakan salah dan yang tidak salah tidak dinyatakan salah. "saya berharap semoga saja hal ini terus bisa dipertahankan," ujarnya.
Pasek menilai akan menjadi preseden buruk bila akhirnya KPK sampai terhanyut dan larut dalam skenario politik yang dilatarbelakangi kompetisi politik dalam menegakan hukum. Apalagi tahun 2013-2014 adalah tahun politik. Hal itu sudah dibaca KPK.
Itu sebabnya sambung Pasek, bagi mereka yang terus berupaya untuk memperalat KPK guna ambisi politik sebaiknya tahu diri.
Pasek meminta siapapun yang mempunyai kewenangan yang diberikan negara tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat skenario politik kekuasaan kelompoknya dengan merusak eksistensi lembaga penegak hukum.
"Mari urusan hukum dijaga di rel hukum, urusan politik berkompetisi di jalur politik. Jangan menggunakan palugodam hukum untuk kepentingan politik. Itu politisi pengecut namanya," kata Pasek menyindir. (boy/gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Putri Solo Kembali Diperiksa KPK untuk Djoko
Redaktur : Tim Redaksi