KPK Anggap Bos PT BJA Bahayakan Proses Penyidikan

Rabu, 01 Oktober 2014 – 21:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya sudah melihat ada indikasi bahwa Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng berupaya menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan suap ke Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Karenanya, KPK menangkap Cahyadi dan menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait upaya menghalang-halangi penyidikan.

"Sebenarnya waktu di pemeriksaan, kita sudah melihat ada indikasi-indikasi untuk menghilangkan barang bukti dan macam-macam. Ini yang menjadi dasar kuat sebenarnya," kata Bambang di Jakarta, Rabu (1/10).

BACA JUGA: Syarief Hasan Tegaskan Paripurna Lanjut Malam Ini

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menambahkan, tindakan yang dilakukan Cahyadi bisa mempengaruhi proses penyidikan. Misalnya, saksi-saksi yang seharusnya bersaksi sesuai fakta justru diajari memberikan keterangan yang tidak sebenarnya.

"Berartikan saksi ini tidak memberikan keterangan yang sesungguhnya, sedangkan keterangan saksi ini kan termasuk bagian dari alat bukti," ujar mantan jaksa itu.

BACA JUGA: Kembali ke DPR, Misbakhun Perjuangkan Amandemen UU Perbankan

Cahyadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan di Kabupaten Bogor. Ia ditahan Selasa (30/9) setelah dijemput paksa oleh KPK. Surat perintah penyidikan Cahyadi tertanggal 26 September 2014.

Lantas mengapa Cahyadi langsung ditahan?  "Karena ada yang kami nilai berbahaya. Kalau tidak cepat kami lakukan penangkapan itu akan berbahaya terhadap saksi-saksi dan barang bukti yang terkait," tandasnya.

BACA JUGA: Anggota DPR Baru Ini Ogah Pakai Rumah dan Mobil Dinas

Seperti diketahui, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... GKR Hemas Pastikan Maju jadi Calon Ketua DPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler