KPK Anggap Kasus Batubara Perdata

Kamis, 14 Agustus 2008 – 19:37 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan melakukan penyelidikan  kisruh royalti batubara antara pemerintah dan 6 perusahaan batubaraAlasannya, kasus ini tergolong sengketa perdata karena adanya ingkar janji (wanprestasi) dari pengusaha ke pemerintah

BACA JUGA: KPU Ancam Tolak Daftar Caleg Parpol

Hal ini ditegaskan juru bicara Johan Budi SP, di kantor Jl HR Rasuna Said.

jpnn.com - "Dari yang saya baca di media kasus ini lebih ke perdata daripada pidana biasa  apalagi pidana korupsi

Jadi kita mempersilakan pihak terkait seperti Departemen Keuangan, ESDM dan perusahaan tersebut untuk menyelesaikannya," jelas Johan

BACA JUGA: Kuota 30 Persen Perempuan Hanya Retorika

Alasan lain, lanjut dia, para petinggi 6 perusahaan batubara itu bukan penyelenggara negara, sehingga KPK harus mempelajari lebih lanjut kasusnya.

Seperti diketahui, sebanyak 14 petinggi dan mantan petinggi mulai dari komisaris san direktur, pekan lalu, telah dicekal Ditjen Imigrasi karena sengaja menunggak pembayaran royalti batubara yang nilainya mencapai Rp 7 miliar selama 2002-2007

Keenam perushaan itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, Kideco Jaya Agung, PT BHP kendilo Coal Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia

BACA JUGA: Terindikasi, Korupsi Rp30 M Pengadaan Paspor

(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Kaltim Ekspos di Mabes Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler