JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan melakukan penyelidikan kisruh royalti batubara antara pemerintah dan 6 perusahaan batubaraAlasannya, kasus ini tergolong sengketa perdata karena adanya ingkar janji (wanprestasi) dari pengusaha ke pemerintah
BACA JUGA: KPU Ancam Tolak Daftar Caleg Parpol
Hal ini ditegaskan juru bicara Johan Budi SP, di kantor Jl HR Rasuna Said.jpnn.com - "Dari yang saya baca di media kasus ini lebih ke perdata daripada pidana biasa apalagi pidana korupsi
BACA JUGA: Kuota 30 Persen Perempuan Hanya Retorika
Alasan lain, lanjut dia, para petinggi 6 perusahaan batubara itu bukan penyelenggara negara, sehingga KPK harus mempelajari lebih lanjut kasusnya.Seperti diketahui, sebanyak 14 petinggi dan mantan petinggi mulai dari komisaris san direktur, pekan lalu, telah dicekal Ditjen Imigrasi karena sengaja menunggak pembayaran royalti batubara yang nilainya mencapai Rp 7 miliar selama 2002-2007
BACA JUGA: Terindikasi, Korupsi Rp30 M Pengadaan Paspor
(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Kaltim Ekspos di Mabes Polri
Redaktur : Tim Redaksi