KPK Angkut 2 Koper dan 1 Boks Berkas Milik Wakil Bupati OKU dari Polda Sumsel

Jumat, 24 Juli 2020 – 22:32 WIB
Tim penyidik KPK saat mengangkut berkas diduga milik Johan Anuar dari Polda Sumsel Jumat sore. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Tim KPK menyambangi gedung Direktorat Krimsus Polda Sumsel, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 18.10 WIB.

Kedatangan mereka ke Polda Sumsel untuk mengambil dua koper dan satu boks plastik yang diduga berisi berkas perkara dari kasus Wakil Bupati OKU Johan Anuar.

BACA JUGA: Polisi Resmi Tahan Wabup OKU Terkait Korupsi Tanah Kuburan

Dari pantauan sumeks.co, sebelum membawa dugaan berkas-berkas tersebut, tim penyidik KPK sudah beberapa hari berada di Palembang.

Dua koper warna orange dan satu boks warna hijau putih diangkut dalam mobil rental Toyota Innova warna hitam dengan nopol BG 1841 RX. Selain itu ada 4 mobil Toyota Innova lagi yang membawa tim penyidik KPK lainnya.

BACA JUGA: Pasutri Terbangun karena Suara Berisik di Dapur, Ternyata Anaknya Tengah Melakukan Perbuatan Terlarang

Saat awak media mencoba mendekati, baik tim KPK dan sejumlah anggota Direktorat Reskrimsus enggan memberikan keterangan. Bahkan meminta awak media dari gedung samping Anton Sujarwo itu untuk tidak mengambil gambar.

Sementara itu, kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH, MH, CLA saat dikonfirmasi, belum mengetahui terkait tim penyidik KPK.

BACA JUGA: ABG Dicekoki Miras dan Obat Terlarang, Lantas Digilir 7 Pria Biadab, Begini Kronologinya

“Apakah yang diambil itu berkas Johan Anuar atau bukan. Bisa saja kedatangan itu untuk supervisi sesama penegak hukum dan itu boleh karena diatur dalam undang-undang,” ujarnya yang dihubungi via ponselnya.

Ditegaskan Titis, sudah jelas ada 5 ayat pada Pasal 10 A, UU No. 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK (UU KPK).

“Salah satunya pada ayat (1) dan ayat (2) terhadap pengambilalihan, penyidik tidak memenuhi alasan-alasan yang tercantum dalam ketentuan tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya juga saat ini sudah mengirimkan surat agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 6 Juli 2020 yang lalu.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Johan Anuar sudah ditangani penyidik Polda Sumsel sejak 2013. Dan kliennya sempat mengajukan praperadilan dan menang, lalu kepolisian memulai penyelidikan baru.

Johan Anuar sebelumnya juga ditetapkan tersangka namun dia melakukan gugatan Praperadilan di PN Baturaja. Di gugatan itu, Johan Anuar menang gugatan terkait penetapan tersangka oleh Polda Sumsel.

Diduga terlibat dalam rekayasa anggaran pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja OKU pada 2012 yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar.

BACA JUGA: Dua Wanita Muda Tengah Menunggu Pria Hidung Belang di Kamar 329 dan 349 saat Digerebek

Johan disebut menerima jatah sebesar Rp1 miliar terkait rekayasa itu. Saat dilaporkan, sebelumnya Johan menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU.(dho)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler