KPK Apresiasi Penundaan Pelantikan Anggota DPR Terjerat Korupsi

Rabu, 01 Oktober 2014 – 15:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapreasi penundaan pelantikan lima anggota DPR terpilih periode 2014-2019 karena terjerat kasus korupsi. Salah satunya adalah Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap penundaan pelantikan tersebut bisa menjadi bagian dari kebijakan publik. Sehingga tidak hanya berlaku untuk saat ini saja.

BACA JUGA: Pelamar CPNS Sudah Tembus Tiga Jutaan

"Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) atau pemerintah baik yang sekarang atau akan datang, harus menjadikan proses ini menjadi bagian dari kebijakan publik yang harus diikuti secara konsisten," kata ‎Bambang di XXI, Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10).

Menurut Bambang, apabila langkah itu hanya dilakukan saat ini maka akan merusak citra dan kelembagaan parlemen yaitu tidak bisa dipercaya publik. "Nah itu menjadi alasan KPK meminta penundaan. Ini untuk melindungi citra dan kelembagaan yang akan menerima orang-orang itu bekerja," ucapnya.

BACA JUGA: KPK ‎Ingin Segera Tahan Suryadharma Ali

Bambang mengungkapkan penundaan pelantikan itu juga bisa meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara. "Dalam kasus KPK dia jadi terdakwa dan dipersoalkan di muka hukum, tetap dibayar walaupun dia tidak bekerja. Padahal sekarang ini kita sedang kekurangan uang, itu tidak common sense," ‎tandasnya.

Seperti diketahui, selain Jero, empat orang anggota DPR terpilih periode 2014-2019 yang ditunda pelantikannya adalah Iqbal Wibisono dari Partai Golkar, serta Idham Samawi, Her‎dian Koesnadi, dan Jimmy Demianus dari PDI Perjuangan.

BACA JUGA: Petinggi PDIP Berencana Temui SBY

KPK sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum. Isi surat itu meminta agar anggota DPR terpilih yang terjerat kasus korupsi ditunda pelantikannya.

Salah satu alasan KPK meminta penundaan itu karena tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Menurut Bambang usulan penundaan itu akan memberikan dampak positif bagi parlemen.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di ‎Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Akui PD Berpeluang Masuk Kandang Banteng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler