KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara Budi Mulya

Rabu, 16 Juli 2014 – 22:55 WIB
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) bersama Ketua KPK Abraham Samad. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Budi Mulya, meski vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Apresiasi ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto terhadap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim atas Budi Mulya, sidang amat efisien, dakwaan masuk awal Februari, pertengahan bulan sidang, dan pertengahan Juli sudah vonis,” kata Bambang dalam jumpa pers di. Gedung KPK di Jakarta Selatan, Rabu (16/7).

BACA JUGA: Hotman Paris Minta SBY Campuri Kasus JIS

Bambang memuji majelis hakim yang dianggapnya dapat melakukan sejumlah terobosan dalam memberi vonis terhadap Budi Mulya. Salah satunya, kata dia, terkait dengan pertimbangan soal KPK tidak melakukan kriminalisasi kebijakan.

“Pertimbangan hukumnya sangat menarik. Disebutkan bahwa yang dipersoalkan persidangan itu adalah cara membuat satu kebijakan, proses yang terjadi itu tidak bisa dikualifikasi sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan, itu disebutkan dalam pertimbangan, tata cara membuat kebijakan tak sama dengan kriminalisasi kebijakan,” paparnya.

BACA JUGA: ASDP Imbau Masyarakat Mudik di Siang Hari

Meski demikian, Bambang memberi sinyal, KPK bakal mengajukan banding atas vonis atas Budi Mulya. Pasalnya, kata dia, vonis atas Budi juga mempertegas bahwa ada kerugiaan negara akibat kasus itu sebesar Rp8,1 triliun.

“Dari diskusi itu, kemungkinan besar KPK akan mengajukan banding, tapi nanti diputuskan secara formal oleh pimpinan,” tandas Bambang. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Jero Wacik Bantah Kementerian ESDM Biayai Organisasi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Terpilih Diharap Bekerja Sesuai Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler