KPK Bakal Cari Orang Dalam Azis Syamsuddin

Rabu, 06 Oktober 2021 – 23:13 WIB
Ilustrasi - Mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan adanya delapan orang dalam Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di lembaga antikorupsi.

KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak termakan dengan opini yang sesat.

BACA JUGA: Sindir Hotman Paris, Hotma Sitompoel: Sampai ke mana pun, Saya Lebih Dari Dia, Percayalah!

Hal ini disampaikan KPK menyusul berkembangnya isu liar terkait delapan orang yang menjadi beking Azis di markas antikorupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menganalisis fakta persidangan yang menyebut Azis memiliki orang dalam.

BACA JUGA: Doa Agar Dijauhkan dari Mara Bahaya

KPK akan mengonfirmasi informasi tersebut dengan keterangan saksi dan bukti lainnya.

"Agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid, sehingga kami bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut," kata Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10).

BACA JUGA: Indodax Bantu Selamatkan Penderita Penyakit Kronis

Fikri menjelaskan pihaknya dalam memproses sebuah kasus harus berdasarkan fakta-fakta hukum.

Bukan sekadar misalnya fakta persidangan dari keterangan satu seorang saksi saja, apalagi hanya sekedar opini tanpa didukung bukti yang valid.

"Maka jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK dan kami pastikan akan menindaklanjutinya," kata dia.

Pria berlatar belakang jaksa itu menerangkan data awal yang valid sangat dibutuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar.

Fikri mengaku khawatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti akan menjadi opini negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

"Sebagai negara hukum, mari kita bertindak sesuai koridor hukum. Menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya. Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti," katanya.

Diketahui, delapan orang dalam KPK yang disebut bisa digerakkan Azis Syamsuddin terungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada.

BAP itu berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Dalam BAP itu disebutkan, Syahrial mengaku mengenal Stepanus karena dibantu Azis Syamsuddin.

Syahrial juga mengatakan Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingannya, seperti OTT atau amankan perkara.(tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler