jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan tinggal diam soal isu Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi terkait munculnya nama Bahlil yang beredar dalam pemberitaan media massa.
BACA JUGA: Menteri Bahlil Sebut Pemerintahan Terpilih Tak Perlu Membentuk Tim Transisi
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango membuka kemungkinan memanggil Bahlil Lahadalia untuk mendalami munculnya dugaan kasus itu.
"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel," kata Nawawi dikonfirmasi, Senin (4/3).
BACA JUGA: Menteri Bahlil: GMKI Harus Terus Berkontribusi Bagi Kemajuan Bangsa Indonesia
Nawawi memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementrian Investasi untuk mengklarifikasi langsung munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pertambangan nikel itu.
"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM," ucap Nawawi. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Prabowo-Gibran Unggul Telak di Versi Quick Count, Bahlil: Jujur, Kami Sendiri Kaget
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo-Gibran Unggul Versi Quick Count, Bahlil: Ini Kemenangan Anak Muda
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga