KPK Bakal Tuntut Anas Lebih Berat

Minggu, 13 April 2014 – 08:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tidak lama lagi, berkas perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bakal selesai. Berarti, sidang perdana di Pengadilan Tipikor juga tidak lebih dari dua bulanan ke depan. Meski demikian, KPK hampir pasti menuntut suami Athiyya Laila itu dengan hukuman tinggi.

Alasannya, pentolan organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu menerima gratifikasi dari berbagai proyek.

BACA JUGA: BPJS Tanggung Biaya Perawatan Caleg Stres

Seperti diketahui, surat perintah penyidikan (sprindik) Anas menyebut dia menerima gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. "Tuntutan hukumannya tentu lebih berat daripada dia menerima hanya dari satu (pihak)," ujarnya.

Meski demikian, Johan mengaku belum tahu rumusan dakwaan atau besaran tuntutan yang akan disampaikan pada Anas. Yang jelas, dia menyebut masih sesuai dengan pasal yang diterapkan. Yakni, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Indonesia Ajukan Bebas Visa ke Jepang

Dalam pasal itu, hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Anas juga terancam membayar denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. "Sesuai dengan pasalnya," terang Johan.

Derita Anas tidak hanya berakhir di situ. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat politisi asal Blitar itu juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Temui Kecurangan UN, Lapor Ombudsman

Sangkaannya, melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 TPPU, dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 TPPU.

Penyidikan sendiri masih terus berlangsung. Salah satunya untuk segera menuntaskan berkas perkara sebelum dinyatakan selesai alias P21.

Hingga kini, Johan memastikan belum ada sangkaan baru pada Anas Urbaningrum. " Tidak ada yang baru, yang disangkakan itu tindak pidana korupsi terkait penerimaan Hambalang dan proyek lainnya, serta TPPU," tuturnya.

Sementara, Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya tidak mempermasalahkan rencana KPK untuk menuntut kliennya dengan hukuman berat. Dia mengaku sudah siap menghadapi pengadilan untuk beradu data dan bukti dengan komisi antirasuah. "Iya tidak apa-apa, kan kita sudah siapkan itu," katanya.

Anas juga berharap agar kasus hukumnya bisa selesai lebih cepat. Namun, versinya soal tuduhan menerima gratifikasi dari proyek-proyek lain belum juga ditanyakan padanya. Jadinya, dia tidak tahu kenapa KPK perlu memperpanjang penahanan dirinya kalau soal proyek-proyek lain tidak kunjung dibahas. "Sampai hari ini saya juga belum tahu," akunya. (dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Tanggung Biaya Perawatan Caleg Stres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler