KPK Bantah Bakal Jerat Angie Sendirian

Jumat, 07 September 2012 – 07:36 WIB
JAKARTA- Penerapan pasal yang didakwakan terhadap Angelina Sondakh selaku terdakwa perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, mengindikasikan bahwa dia akan dijerat sendirian dalam kasus ini. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjeratnya dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dimana dengan menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, siapa pun yang turut serta bersama-sama terlibat dalam perkara ini, bisa dijerat. Salah satunya kolega Angie di DPR RI, yakni I Wayan Koster yang statusnya belum jelas di KPK, meski disebut menerima uang Rp5 miliar dan 2 jura US Dollar dalam dakwaannya Angie.

Namun indikasi bahwa KPK hanya akan menjerat Angie sendirian dalam perkara ini dibantah oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. "Kasus wisma atlet tidak berhenti pada penetapan Angie sebagai tersangka," bantah Johan Budi di gedung KPK, Kamis (6/9) malam.

Tapi saat ditanya apa yang menjadi alasan KPK tidak menggunakan pasal 55 KUHPidana dalam mendakwa  Angie, Johan juga tidak bisa menjelaskan. "Saya gak tau, Saya gak bisa jawab itu," kilah Johan.

Apa alasannya untuk memastikan hanya Angie yang terima? "Tidak bisa begitu. Kasus ini prosesnya baru berjalan, bagaimana bisa disimpulkan hanya Angelina yang terima," sanggahnya lagi.

Seperti diketahui dalam perkara ini KPK menjerat Angie dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertama, Angie didakwa melanggar pasal 12 huruf a jo. pasal 18 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia melanjutkan, perbuatan Angie sebagai penyelenggaran negara yang menerima suap didakwa pasal 5 ayat (2), pasal 5 ayat (1) huruf a jo. pasal 18 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan terdakwa juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 11 jo. pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimna telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001  jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Agus Salim saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis kemarin.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Angie, KPK Isyaratkan Jerat Koster

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler