KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi

Senin, 08 Juli 2013 – 12:21 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ceroboh dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

JPU KPK, Muhibuddin, membantah Penyidik KPK ceroboh menyita aset Luthfi.

Dia menegaskan, sudah sangat jelas tertulis penyitaan  bukan atas nama terpidana. "Melainkan atas nama tersangka," ujarnya, membacakan Pendapat  JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Muhibuddin pun menilai Tim Penasehat Hukum Luthfi, telah membangun opini Luthfi tidak bersalah dan harus dibebaskan. Ia menilai hal itu melampaui kewenangan Majelis Hakim.

"Penasehat hukum melampaui kewenangan Majelis Hakim yang memutuskan bersalah atau tidak," ungkap Muhibuddin.

JPU KPK juga mempertanyakan, kenapa Luthfi dan penasehat hukum-nya, tidak menempuh langkah praperadilan jika menilai tim penyidik KPK, melanggar hak-hak asasi terdakwa.

"Seandainya penyidik telah melanggar hak asasi terdakwa, kenapa penasihat hukum tidak menggunakan sarana hukum praperadilan?" tanya Muhibuddin.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Sandang Gelar Doktor Honoris Causa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler