JAKARTA - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, sampai saat ini belum terdengar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset-aset yang diduga terkait pencucian uang yang dilakukan Luthfi Hasan. Muncul kabar, KPK kesulitan ini kesulitan melacak aset LHI.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, membantah kabar ini. Ia mengaku lembaga yang diketuai Abraham Samad itu sedang melacak aset yang dimiliki bekas anggota DPR itu.
KPK kesulitan. "Aset LHI masih ditelusuri, KPK perlu waktu" tegas Johan, di Kantor KPK, Rabu (24/4).
Johan juga membantah ada perlakuan berbeda antara LHI dan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang juga dijerat pasal TPPU dengan menyita asetnya. "Tidak ada yang diperlakukan berbeda," tegas Johan.
Menurutnya, penyitaan aset Djoko juga dilakukan beberapa lama setelah diumumkan sebagai tersangka TPPU. Makanya kata dia, dengan pengumuman tersangka TPPU, KPK tidak serta merta langsung disita aset-asetnya. "Tentu yang membedakan masing-masing kasus adalah tingkat kemudahan dan kesulitannya," ujar Johan. (boy/jpnn)
Namun, sampai saat ini belum terdengar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset-aset yang diduga terkait pencucian uang yang dilakukan Luthfi Hasan. Muncul kabar, KPK kesulitan ini kesulitan melacak aset LHI.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, membantah kabar ini. Ia mengaku lembaga yang diketuai Abraham Samad itu sedang melacak aset yang dimiliki bekas anggota DPR itu.
KPK kesulitan. "Aset LHI masih ditelusuri, KPK perlu waktu" tegas Johan, di Kantor KPK, Rabu (24/4).
Johan juga membantah ada perlakuan berbeda antara LHI dan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang juga dijerat pasal TPPU dengan menyita asetnya. "Tidak ada yang diperlakukan berbeda," tegas Johan.
Menurutnya, penyitaan aset Djoko juga dilakukan beberapa lama setelah diumumkan sebagai tersangka TPPU. Makanya kata dia, dengan pengumuman tersangka TPPU, KPK tidak serta merta langsung disita aset-asetnya. "Tentu yang membedakan masing-masing kasus adalah tingkat kemudahan dan kesulitannya," ujar Johan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Berpeluang jadi Capres PD
Redaktur : Tim Redaksi