KPK Bantah Tawari Angie jadi Justice Collaborator

Selasa, 01 Mei 2012 – 21:21 WIB
Angelina Sondakh saat menjadi nara sumber untuk Majalah Integrito terbitan KPK. Foto Angelina disandingkan dengan foto pahlawan nasional Agus Salim.

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah kabar bahwa komisi pimpinan Abraham Samad itu menawari Angelina Sondakh yang kini menjadi tersangka korupsi untuk menjadi justice collaborator (whistle blower). Menurut Johan, semuanya justru tergantung ke Angelina.

"KPK tidak ada menawarkan justice collaborator kepada AS (Angelina)," kata Johan Budi di gedung KPK, Selasa (1/5). Johan menambahkan, setiap tersangka bisa jadi justice collaborator.

Karenanya dalam kasus dugaan korupsi suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas, maka Angie -sapaan Angelina- bisa ditempatkan sebagai justrice collaborator jika bersedia membuka atau memberikan informasi terkait adanya pihak lain dalam kasus tersebut.

"Kalau itu yang dilakukan tersangka, tentu ada apresiasi dari KPK. Yang jelas KPK tidak menawarkan," imbuh Johan.

Ditegaskannya pula, justice collaborator itu hanya sebutan saja dan bukan dalam bentuk surat keputusan. Selama Angie bisa memberikan
informasi dan data, serta mau membongkar kasus lebih lanjut secara transparan, tentu KPK akan memberi apresiasi.

"Apresiasinya bisa tuntutan lebih ringan. Dalam proses penyidikan apresiasi diberikan KPK. Dalam persidangan mungkin hakim bisa memberikan apresiasi juga, kemudian di Kumham (saat menjalani hukuman di penjara). Contoh Agus Condro yang dikasih remisi," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 1212 Calhaj Bayar Setoran Awal ONH Plus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler