JAKARTA- KPK meminta anggota Komisi II DPR RI Agus Condro untuk melapor, terkait dugaan pembagian uang ratusan juta dalam proses pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom pada tahun 2004Juru bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (19/8), bahkan membantah pihaknya telah menerima 2 unit mobil Hyundai Trajet dan Mercedes C 200, yang menurut anggota Fraksi PDIP itu, dibeli dari uang 500 juta pemberian tersebut.
"Sudah saya tanyakan ke direktorat gratifikasi
BACA JUGA: SBY Belum Berani Gendong Cucu
Bisa dicek di lapangan parkir kita, ada nggak mobil itu," kata Johan, balik bertanyaBACA JUGA: 2009, Deviden Ditarget Rp39 T
Data yang ada, lanjut Johan, Agus Condro hanya mengembalikan uang Rp 25 juta, saat dia diperiksa terkait kasus BI.Bersama 4 rekannya yang lain, Agus Condro yang kala itu anggota Komis IX, mengaku mendapat uang Rp 500 juta setelah terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Senor Gubernur BI
BACA JUGA: KSN Gelar Demo DIhari Libur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harus Serius Bangun Infrastruktru
Redaktur : Tim Redaksi