JAKARTA -- Ketua KPK Busyro Muqaddas, menegaskan panggilan terhadap empat Pimpinan Banggar DPR RI bersifat peroranganBusyro juga membantah semua tudingan DPR terhadap KPK
BACA JUGA: PAN Tak Setor Nama Baru
Dari hasil pertemuan hampir 1,5 jam tersebut, KPK dicecar pertanyaan, dikritik bahkan terkesan dinasehati Komisi III di hadapan publik."Panggilan untuk keempat Pimpinan Banggar besifat perorangan
BACA JUGA: Golkar Unggulkan Tiga Nama Capim KPK
Tidak pernah KPK memanggil keempatnya sebagai badan, tidak pernahDijelaskan Busyro, pemanggilan keempatnya secara bersamaan semata-mata karena teknis penyidikan
BACA JUGA: DPR Bantah Intervensi Penegak Hukum
Karena, tegas dia, kasus suap Kemenakertrans sudah masuk status penyidikan."Tidak ada maksud apapun juga, apalagi untuk mengadili badan (Banggar)Di samping tidak ada kewenangan juga tidak pantas bagi KPKKami insyaallah tahu tentang itu," tegasnya.
Dia juga menegaskan, KPK tidak menyebarkan BAP kepada publikMenurut dia, terkait cepat menyebarnya hasil pemeriksaan KPK kepada publik, itu karena pemberitaan mediaMenurutnya lagi, setiap ada saksi yang diperiksa KPK, 10 menit saja bisa menyebar lewat media, terutama media online.
"Pers, ada pemeriksaan atau tidak, wartawan itu memenuhi tugasnya di KPKSampai ada yang bermalam-malam disanaSiapa yang bisa melarang, karena itu untuk kepentingan publik jugaBegitu akan diperiksa langsung dicegat wartawan," tegasnya.
"Seperti saya dulu menjabat Ketua KY, diperiksa KPK, saya dicegat wartawanSebelum diperiksa ditanya, setelah periksa ditanya."tambahnya.
Dia juga mengingatkan, tidak sedikit saksi diperiksa KPK hanya berhenti sebagai saksi, tidak meningkat sebagai tersangka.
"Jadi, tidak perlu khawatir saksi diperiksa untuk dijadikan sebagai tersangkaApalagi dipaksakan, tidak ada kamus di KPKItu perbuatan zalim yang harus kami hindari,".(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembangkan Bom Solo, Polri Pinjam Ali Imron
Redaktur : Tim Redaksi