JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membatasi ruang gerak Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Mulai hari ini, nama keduanya dimasukkan dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui pesan layanan BlackBerry, Jumat (3/2) menyatakan bahwa Direktorat Jendral Imigrasi telah menerima permintaan pencegahan terhadap Angelina dan I Wayan Koster. "KPK melalui ketuaunya, Abraham Samad, telah mengajukan permintaan cekal terhadap AS (Angelina Sondakh) dan WK (Wayan Koster)," kata Denny.
Mantan Staf Khusus Presiden bidang hukum itu menambahkan, dirinya langsung merespon permintaan dari Ketua KPK tersebut. "Saya langsung memerintahkan kepada Dirjen Imigrasi, efektif (pencegahan) mulai hari ini," sebut Denny.
Kabag Humas Imigrasi, Marwoto menambahkan, pencegahan terhadap Angie dan Wayan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung mulai hari ini. "Dan dapat diperpanjang untuk enam bulan lagi berdasarkan permintaan," sebut Marwoto.
Seperti diketahui, Angelina yang dikenal sebagai politisi Partai Demokrat dan Wayan Koster dari PDI Perjuangan, adalah anggota Komisi Olahraga DPR yang juga duduk di Badan Anggaran DPR. Pada persidangan kasus suap Wisma Atlet, keduanya disebut mendapat uang Rp 5 miliar dari perusahaan Nazaruddin.
Uang dari Nazaruddin itu dimaksudkan agar keduanya meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet SEA GAmes di Palembang yang tengah dibahas di Banggar DPR. Dari beberapa kesaksian di persidangan atas M Nazaruddin, uang untuk Angelina dan Wayan diantar pada hari yang sama. Kiriman dibagi dalam dua tahap, yakni Rp 2 miliar di pagi hari dan Rp 3 miliar pada sore harinya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima Tegaskan RI Butuh Pesawat Tanpa Awak
Redaktur : Tim Redaksi