KPK Batasi Ruang Gerak Hartati Murdaya

Selasa, 03 Juli 2012 – 19:24 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah pengusaha Siti Hartati Tjakra Murdaya agar tidak bisa pergi ke luar negeri. Pencegahan terhadap anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu berkaitan dengan kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa selain Siti Hartati Tjakra Murdaya, KPK juga mencekal Amran Batalipu (Bupati Buol) dan tiga staf PT Handaya Inti Plantations (HIP), yakni Benhard, Seri Sirithorn dan Arim.

"KPK memang telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap beberapa pihak ini terkait penyidikan dugaan penerimaan terkait pengurusan hak guna usaha di Buol," kata Johan Budi di gedung KPK, Selasa (3/7).

Pencegahan terhadap Hartati Murdaya dan tiga anak buahnya serta Bupati Buol itu berlaku sejak 28 Juni 2012 hingga 6 bulan kedepan. "Tujuannya adalah jika sewaktu-waktu dari lima orang ini akan diperiksa, yang bersangkutan tidak di luar negeri," jelas Johan.

Terpisah Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Djoni Muhammad juga mengaku sudah menerima permintaan pencegahan atas nama Hartati Mudaya dari KPK. "Saya belum cek semua, tapi yang pasti Hartati sudah ada per hari ini," jawab Djoni.

Kasus suap di Buol ini diduga melibatkan dua petinggi perusahaan minyak kelapa sawit, PT Hardaya Inti Plantation, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono yang sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan PT HIP disebut-sebut milik Hartati Murdaya. Selain itu, Hartati merupakan pemimpin Central Cakra Murdaya /CCM Grup yang masih terkait dengan PT Hardaya Inti Plantation.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di PT Cipta Cakra Murdaya, perusahaan tempat Anshori bekerja sebagai manager. Perusahaan tersebut diduga akan menyuap Bupati Buol untuk penerbitan perpanjangan izin lahan perkebunan yang dimilikinya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Loper Koran Juga Nyawer KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler