KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Bekas untuk Pendanaan Kampanye

Sabtu, 10 Februari 2024 – 22:21 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menghadiri sebuah diskusi bertema Refleksi Peristiwa 27 Juli 1996 di DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil merespons heboh pemberitaan soal lembaga antikorupsi Uni Eropa (GRECO) yang menyoroti pembelian 12 jet tempur Mirage 2000-5 bekas oleh Indonesia yang sudah dibatalkan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bawaslu turun tangan menyikapi kabar tersebut.

BACA JUGA: Heboh Soal Jet Tempur Mirage, Mantan Sesmilpres: Prabowo Harus Mengklarifikasi, KPK Bisa Bergerak 

"KPK dan Bawaslu harus aktif mengusut dugaan korupsi pembelian pesawat Mirage 2000-5 untuk pendanaan kampanye Capres 02 di Pemilu 2024," ujar Usman Hamid dikutip dari siaran pers koalisi, Sabtu (10/2).

Sebelumnya, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh berita yang disebarluaskan oleh MSN terkait adanya proses penyelidikan oleh Badan Antikorupsi Uni Eropa (GRECO) terhadap kontrak pembelian pesawat Mirage 2000-5 bekas antara Pemerintah Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan Pemerintah Qatar.

BACA JUGA: Badan Antikorupsi Soroti Pembelian Jet Tempur Mirage, Prabowo Diminta Mengklarifikasi

Disebutkan bahwa kesepakatan kontrak pembelian jet tempur Mirage melibatkan broker dari Ceko bernama Excalibur International, dan seorang mantan Pilot Angkatan Udara dari Perancis bernama Habib Boukharouba.

Pemberitaan MSN juga menyebutkan indikasi kemahalan harga Mirage 2000-5 yang direkayasa, padahal kondisi pesawat yang sangat tua, yakni lebih dari 20 tahun.

BACA JUGA: SMRC: Jokowi Seakan Melepas Binatang Buas untuk Memangsa Bangsa Sendiri

Sebab, Indonesia harus mengeluarkan dana sebesar USD 66 juta untuk 1 unitnya, dari 12 unit yang dibeli dengan anggaran seluruhnya mencapai USD 792 juta.

Sementara, harga pasaran pada periode awal produksi dan pemasaran (20 tahun lalu) hanya berkisar antara USD 23 juta hingga USD 35 juta.

Usman menuturkan bahwa menurut berbagai sumber yang dikutip secara anonymous oleh MSN, terdapat kesepakatan untuk memberikan kick-back sebesar 7 persen dari total kontrak.

"Yakni sebesar USD 55,4 juta yang digunakan untuk pendanaan kampanye Prabowo Subianto, sebagai calon presiden pada Pilpres 2024," tutur Usman mengutip pemberitaan MSN tersebut.

Usman menyampaikan bahwa koalisi masyarakat sipil menilai adanya kick-back yang sangat fantastis, yakni sebesar USD 55,4 juta atau hampir Rp 900 miliar untuk pendanaan kampanye bukan hanya berarti adanya dugaan korupsi akibat penyelewengan APBN.

"Namun, juga dugaan pelanggaran Pemilu dalam konteks pidana," ujar Usman Hamid.

Atas perkembangan masalah tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut;

Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan Penyelidikan-Penyidikan Dugaan Korupsi dan membangun komunikasi dan kerja sama dengan badan-badan antikorupsi internasional, khususnya dari Uni Eropa (GRECO) demi mengusut tuntas skandal pembelian Mirage 2000-5.

Koalisi menilai KPK perlu menjadi garda terdepan dari upaya penegakan hukum untuk kasus-kasus korupsi kelas kakap, yang melibatkan pejabat publik dan politik.

"Berbagai kasus korupsi yang pernah ditangani KPK dapat diproses lebih lanjut karena adanya kerja sama internasional yang baik," tutur Usman.

Kedua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka mencari informasi dan bukti yang lebih kuat atas indikasi pembayaran kick-back 7 persen atau USD 55,4 juta kepada Prabowo oleh pejabat Qatar untuk pendanaan politik pada Pilpres 2024.

Sebelumnya pada Januari 2024, juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Simanjuntak mengonfirmasi penundaan pembelian pesawat tempur itu.

Alasannya, keterbatasan fiskal dan upaya peningkatan terhadap pesawat F-16 yang dimiliki Indonesia.(fat/jpnn.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler