jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Boediono dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu akan bersaksi pada tanggal 9 Mei mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menghadirkan Boediono di persidangan atas Budi Mulya justru belum tahu teknisnya. "Bagaimana teknisnya nanti Pak Boediono hadir di tengah-tengah persidangan, saya belum tahu pasti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Rabu (30/4).
BACA JUGA: Mahfud MD-Surya Paloh Diskusi Soal Pemilu Jadi Industri
Apakah dimungkinkan Boediono memberikan kesaksian melalui teleconference? Johan mengatakan hal itu bukan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Alasannya, persidangan merupakan wilayah majelis hakim untuk memutuskan kehadiran seseorang pada persidangan.
Johan hanya menegaskan bahwa tanggung jawab KPK adalah menghadirkan Boediono di persidangan. Apabila hadir, kata dia, pasti ada protokoler untuk menjaga pengamanan Boediono.
BACA JUGA: Saksi Akui Ada Dana 440 Juta Untuk Hassan Wirajuda
"Kalau KPK mengajukan untuk dihadirkan di persidangan kepada hakim, bagaimana mekanismenya, itu ada beberapa kewenangan yang di luar KPK," tandas Johan.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Dahlan Iskan Bangga Barongsai Cetak Prestasi Dunia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Daerah yang Meraih Penghargaan di Musrenbangnas
Redaktur : Tim Redaksi