JAKARTA - Jumat (15/10) ini, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nunun Nurbaeti Daradjatun, terkait proses penyidikan kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004Namun istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu tak memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke Nunun pada 8 Oktober
BACA JUGA: Dua Hari, Tanah Suci Diguyur Gerimis
Nunun akan diperiksa untuk empat mantan anggota Fraksi Partai Golkar yang menjadi tersangka yaitu Tengku M Nurlif, Baharudin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli."Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim ke yang bersangkutan (Nunun) pada 8 Oktober lalu
BACA JUGA: Pesawat Terlambat, Biaya Haji Membengkak
Tapi yang bersangkutan tidak hadir," ujar Johan Budi di KPK, Jumat (15/10).Johan menuturkan, KPK menerima surat dari suami Nunun, Adang Daradjatun
BACA JUGA: Delay, Kemenag Tegur Arabian Airlines
Dilampirkan pula surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sakit," sambung Johan.Surat dokter yang dilampirkan itu ditandatangani dr Andreas Hari, seorang dokter spesialis syaraf di sebuah rumah sakit di kawasan Kelapa Gading, Jakarta UtaraMenurut Johan, surat dokter itu berisi pendapat tentang catatan medis Nunun dari dokter bernama Geraldine Tan.
"Keterangan dokter yang dilampirkan itu hanya summary dari medical record atas nama yang bersangkutan (Nunun) dari hasil pemeriksaan pada 3 November 2009, medical record 15 Februari 2010, dan juga 15 maret 2010," beber Johan sembari memasukkan rambut kuncirnya ke balik jaket.
Lantas apakah KPK percaya begitu saja" Johan mengatakan, sebenarnya KPK pernah mencoba memperoleh pendapat yang berbeda tentang sakitnya NununKPK, kata Johan, juga menyediakan dokter pembanding.
"Dulu kita pernah mau menghadirkan yang bersnagkutan di persidangan perkara travelers cheque, tapi gagal karena (Nunun) sakitKita sudah berupaya mencari second opinionTetapi untuk mencari second opinion tidak berhasil karena yang bersangkutan tidak ada di sini," sebut Johan.
Lantas di mana posisi Nunun saat ini" Johan tidak mau menyebutnya"Dalam penjelasan surat dari Pak Adang hanya disebutkan, kalau memungkinkan (Nunun) akan memenuhi panggilan," kilahnya.
Dalam catatan KPK, Nunun baru sekali diperiksa saat masih proses penyidikanSementara perintah Pengadilan Tipikor untuk menghadirkan Nunun saat persidangan atas Udju Djuhaeri Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara dan Hamka Yandhu tak pernah bisa dipenuhi KPK"Tapi kalauy untuk panggilan diperiksa saat sudah proses penyidikan baru sekali ini," ucap Johan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kopor Jamaah Haji Banyak yang Rusak
Redaktur : Tim Redaksi