KPK Belum Pastikan Tahan Orang Dekat Gubernur

Selasa, 19 Juni 2012 – 16:36 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/6), kembali memeriksa mantan Kadispora Riau Lukman Abbas (LA) dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (TAY) sebagai tersangka kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama pascakeduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2012 lalu.

Namun KPK belum memastikan apakah Lukman yang dikenal dekat dengan Gubernur Riau Rusli Zainal itu bakal ditahan atau tidak. "Soal penahanan itu kewenangan penyidik. Kalau untuk kepentingan penyidikan diperlukan upaya paksa penahanan, tentu akan dilakukan," jawab Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Selasa (19/6).

Seperti diketahui Lukman Abbas yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau diduga sebagai pemberi suap. Lukman juga dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal.  Sementara Taufan Andoso diduga ikut penerima pemberian terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 itu.

Oleh KPK, Lukman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalani Sidang, Wa Ode Nurhayati Ditemani Kakek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler