KPK Belum Perlu Garap Mallarangeng Bersaudara

Senin, 15 Oktober 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan bahwa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Jawa Barat, pihaknya belum berencana meminta keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng. Menurut Johan, pemanggilan Andi tergantung pada proses pengembangan penyidikan.

"Belum ada rencana minta keterangan pak Andi. Itu tergantung sejauh mana penyidik memperoleh informasi dari saksi dan tersangka. Kewenangan ada di penyidik. Sampai hari ini belum ada rencana memanggil yang bersangkutan," ujar Johan di Jakarta, Senin (15/10).

Selain Andi, kata Johan, penyidik KPK yang menangani Hambalang juga belum menjadwalkan kembali pemeriksaan Anas Urbaningrum maupun Choel Mallarangeng. Meski nama keduanya sempat disebut-sebut dalam kasus Hambalang, namun penyidik KPK belum mengantongi rencana memeriksa keduanya.

"Belum ada rencana panggil Pak Anas dan Pak Choel. Kalau kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja, asal penyidik memang perlu keterangannya. Kalau tidak ya enggak dipanggil. Sampai hari ini belum rencana dipanggil," tegas Johan.

Saat ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, Dedi Kusdinar. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek itu sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun, saat ini kerugian negara dalam proyek itu belum diketahui. KPK masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun nama Choel Mallarangeng sempat muncul dalam kasus Hambalang. Mantan anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, pernah blak-blakan bahwa dirinya pernah mengeluarkan uang Rp 20 miliar.

Saat bersaksi pada persidangan M Nazaruddin, beberapa waktu lalu, Rosa mengungkapkan, uang Rp 20 miliar itu dibagi dua, yakni Rp 10 miliar untuk pelicin proyek Wisma Atlet dan Rp 10 miliar untuk proyek Hambalang. Namun ternyata, Nazar hanya mendapat proyek Wisma Atlet saja melalui PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk.

Akhirnya Nazar marah dan memerintahkan Rosa menagih Rp 10 miliar yang sudah terlanjur diserahkan ke Wafid Muharam. Hanya saja, uang Rp 10 miliar untuk Hambalang sudah terlanjur dibagi-bagi. "Pak Wafid bilang uangnya sudah untuk mengurus BPN (Badan Pertanahan Nasional) Hambalang, untuk tanah, ke saudaranya Andi Mallarangeng. Itu sudah dikasih ke Pak Choel (Zulkarnaen Mallarangeng)," sebut Rosa.

Terpidana kasus Wisma Atlet itu juga mengungkap adanya pengeluaran dari Permai Group. Rosa tahu adanya pengeluaran itu berdasarkan catatan Yulianis, yang saat itu menjadi Wakil Direktur Keuangan Permai Group.

Menurut Rosa, pengeluaran itu jumlahnya beragam, ada Rp 2 miliar, Rp 3 miliar dan Rp 500 juta. "Kalau yang Rp 500 juta kita berikan langsung ke Tim Sukses Pemenangan Andi Mallarangeng di Bandung," beber Rosa.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawaban Tak Logis, Murdoko Disemprot Majelis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler