JAKARTA - Sejak masuk daftar cekal dan ditetapkan sebagai tersangka, Wa Ode Nurhayati (WON), sampai saat ini belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, WON belum ditahan karena alasan penyidikan
BACA JUGA: Tahun Baru, Polisi Ancam Penjual Petasan
"Seorang tersangka itu bisa ditahan bisa juga tidak
Apakah kepentingan penyidikan ini berhubungan dengan anggota Badan Anggaran (Banggar)? Johan mengatakan, itu mungkin saja
BACA JUGA: Polri Tarik Mantan Kapolda Lampung dari TGPF Mesuji
"Kalau ada dua alat bukti yang cukup siapapun bisa dipanggil," ujarnya.Sebagaimana diketahui, anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun anggaran 2011
BACA JUGA: 21 Kementrian dan Lembaga Terima Remunerasi
Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar menggolkan proyek DPPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidi Jaya.Untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah memeriksa staf WON di DPR, Sefa Yolanda, termasuk Fahd Arafiq dan Haris Andi Surahman alias Surahman ManabKetiga saksi ini masuk dalam daftar cekal ke luar negeri bersama WON
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Nining Indra Saleh mangkir pada pemanggilan pertama sebagai saksiRencananya, Nining kembali dijadwalkan akan kembali dipanggil(fir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 81 Ribu Polisi Disiagakan Operasi Lilin
Redaktur : Tim Redaksi