KPK Belum Perlu Tahan Wa Ode

Selasa, 20 Desember 2011 – 19:50 WIB

JAKARTA - Sejak masuk daftar cekal dan ditetapkan sebagai tersangka, Wa Ode Nurhayati (WON), sampai saat ini belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, WON belum ditahan karena alasan penyidikan

BACA JUGA: Tahun Baru, Polisi Ancam Penjual Petasan



"Seorang tersangka itu bisa ditahan bisa juga tidak
Itu semata-mata untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (20/12), di kantornya.

Apakah kepentingan penyidikan ini berhubungan dengan anggota Badan Anggaran (Banggar)? Johan mengatakan, itu mungkin saja

BACA JUGA: Polri Tarik Mantan Kapolda Lampung dari TGPF Mesuji

"Kalau ada dua alat bukti yang cukup siapapun bisa dipanggil," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun anggaran 2011
Ia diduga menerima 'hadiah' sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara

BACA JUGA: 21 Kementrian dan Lembaga Terima Remunerasi

Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar menggolkan proyek DPPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidi Jaya.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah memeriksa staf WON di DPR, Sefa Yolanda, termasuk Fahd Arafiq dan Haris Andi Surahman alias Surahman ManabKetiga saksi ini masuk dalam daftar cekal ke luar negeri bersama WON

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Nining Indra Saleh mangkir pada pemanggilan pertama sebagai saksiRencananya, Nining kembali dijadwalkan akan kembali dipanggil(fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 81 Ribu Polisi Disiagakan Operasi Lilin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler