"Surat panggilannya adalah untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, Minggu (2/12).
Dalam kasus korupsi simulator, KPK memang telah Djoko Susilo sebagai tersangka. Selain Djoko, tersangka lainnya adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.
KPK juga telah memeriksa Didik Purnomo dan Budi Susanto sebagai saksi untuk Djoko. Dalam kasus ini, proyek dikerjakan oleh perusahaan yang dianggap KPK tidak kompeten, lantas disubkontrakkan ke perusahaan lain dengan selisih harga yang cukup besar.
Dari anggaran hampir Rp 200 miliar, disubkontrakkan dengan anggaran sekitar Rp 65 miliar. Selisih tersebut dianggap sebagai kerugian negara. Karena nilai proyek melebihi Rp 100 miliar, penetapan pemenang tender juga ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.(sof/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Diserahi Seleksi CPNS Lagi
Redaktur : Tim Redaksi