KPK Belum Terima Dokumen Resmi UU yang Baru dari Pemerintah

Jumat, 18 Oktober 2019 – 18:34 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima dokumen Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK dari pemerintah.

Sementara dari pengakuan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham telah mencatat Undang-undang tersebut dalam lembaran negara.

BACA JUGA: Sah, UU KPK Hasil Revisi Nomor 19 Tahun 2019

"Ya, kami baru dapat informasinya pagi ini. Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

Oleh karena itu, Febri mengaku pihaknya belum bisa memberikan pernyataan terkait berlakunya UU KPK yang baru itu.

BACA JUGA: UU KPK Sudah Masuk Ranah Presiden, Gerindra Ogah Campur Tangan

Termasuk langkah yang akan diambil terhadap undang-undang yang dianggap melemahkan KPK itu.

"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," pungkasnya.

Undang Undang KPK hasil revisi telah resmi tercatat dalam Lembar Negara sebagai UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU KPK.

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, pencatatan undang-undang tersebut dilakukan pada hari ini.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Widodo. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler