KPK Belum Terima Laporan Gratifikasi Mulan Jameela

Senin, 28 Oktober 2019 – 22:26 WIB
Anggota DPR Mulan Jameela Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Syarif Hidayat mengaku pihaknya belum pernah menerima atau menggelar konsultasi dengan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela.

Syarif mengatakan hal ini menyusul klaim Mulan yang mengaku sudah konsultasi ke KPK soal dugaan penerimaan gratifikasi kacamata.

BACA JUGA: Kembali Disinggung Soal Endorsement Kacamata, Mulan Jameela Bilang Begini

"Sampai hari ini tidak ada laporan dari Mulan," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

Mulan sempat menyatakan bahwa dia sudah berkomunikasi dengan lembaga antirasuah terkait penerimaan gratifikasi kacamata. Mulan mengaku bahwa persoalan tersebut sudah selesai.

BACA JUGA: Jokowi: Kalau Tidak Salah, Saya Sudah 13 Kali Hadir di Papua

"Oh, tentang itu sudah lewat, karena memang dalam hal ini saya menjalani dua profesi, sebagai artis dan juga anggota dewan," kata Mulan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut Mulan, apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum, karena terkait profesinya sebagai artis. "Pada saat saya menerima endorsement atau paid promote, saya menjalani fungsi sebagai artis, dan itu insyaallah tidak menyalahi peraturan karena memang ya pekerjaan istilahnya," sambung Mulan.

Istri musikus Ahmad Dhani itu mengaku sudah berkonsultasi dengan lembaga antikorupsi tersebut. "Saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPK dan sudah ada tabayun istilahnya hal-hal apa yang ruang lingkup atau batasan-batasan apa anggota dewan yang tidak boleh dilakukan," kata Mulan.

"Kalau sejauh endorsement atau paid promote atau jadi mungkin model iklan itu tidak apa-apa karena profesi kami juga sebagai artis," ujarnya. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler