KPK Berharap Hakim tak Terpengaruh dalam Memvonis Azis Syamsuddin

Kamis, 17 Februari 2022 – 11:12 WIB
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Fathan/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Majelis Hakim tidak terpengaruh kondisi apa pun dalam menjatuhkan hukuman terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Karena prinsip independensi hakim sangat penting," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2).

BACA JUGA: Firasat Dorce Gamalama Tentang Umurnya yang Tak Panjang, Sempat Minta Dirahasiakan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan Azis dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah pada hari ini.

Fikri menyampaikan independensi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tentu menimbulkan aspek keadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Kembangkan Ekosistem Perumahan Digital, BTN Gandeng Platform Arsitag

Vonis yang diberikan pun diyakini bakal sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

KPK optimistis memenangkan perkara ini. Lembaga Antikorupsi yakin Azis bakal divonis bersalah dan diberikan hukuman penjara sesuai dengan permintaan jaksa dalam tuntutan.

BACA JUGA: Dorce Gamalama Meninggal, Ramalan Hard Gumay Kembali jadi Perbincangan Warganet

"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Fikri.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara.

Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada politikus Golkar itu.(tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler