KPK Beri Kesempatan Kedua buat Lukas Enembe

Kamis, 29 September 2022 – 14:32 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lukas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

BACA JUGA: Pesan Tegas Presiden Jokowi buat Gubernur Papua Lukas Enembe

"Sejauh ini, kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, Ali belum menginformasikan lebih lanjut mengenai waktu pemanggilan Lukas Enembe tersebut.

BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Lagi Kasus Ferdy Sambo, Kemudian Mengucap Alhamdulillah

"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan informasikan lebih lanjut," ucapnya.

KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.

BACA JUGA: 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang

"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujarnya.

Sementara soal permohonan Lukas Enembe yang meminta izin berobat ke Singapura, KPK mempersilakan yang bersangkutan untuk hadir terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Untuk objektivitas, kami lakukan asesmen langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia). Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler