KPK Beri Saran Khusus untuk Bakal Calon Kepala Daerah yang Mengisi e-filling LHKPN

Sabtu, 05 September 2020 – 14:45 WIB
Pengisian e-filling LHKPN. Foto: Tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryari mengatakan KPK telah mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah sejak  Rabu (2/9) lalu.

Mengenai akun e-filling, kata Ipi lembaga antirasuah mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru.

BACA JUGA: KPK Terima 627 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah, yang Belum Mohon Diisi dengan Jujur

"Cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id dengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)," ujarnya.

Jika belum memiliki akun, kata Ipi mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ruhut Sitompul vs Fadli Zon, Mbak Puan Diserbu Warga Minang, Rizal Ramli Menggugat

"KPK akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi LHKPN," ungkap Ipi Maryati.

Kemudian, kata Ipi pastikan calon mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, nomor telepon dan alamat email.

BACA JUGA: Gibran bin Jokowi pun Terengah-engah

Ipi Maryati mengatakan Nlnotifikasi terkait aktivasi akun e-filling, username dan kata sandi akan dikirimkan melalui nomir telepon yang didaftarkan.

"Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email," katanya.

Lebih jauh, Ipi Maryatiengagakan mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima.

Diketahui, KPK telah menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada pemilu serentak 2020, Kamis (3/9) lalu.

Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen. (mcr3/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler