jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Daerah Banten Ranta Soeharta sebagai saksi dugaan suap penganggaran dalam APBD terkait pembentukan Bank Daerah Banten.
Anak buah Gubernur Banten Rano Karno itu akan dicecar untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
BACA JUGA: BCA Bentuk Komunitas KPR, Kegiatannya Traveling Hingga Kuliner
Ricky sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar S. M. Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (19/1).
BACA JUGA: Jokowi Pertimbangkan Revisi UU Terorisme
Tak cuma Ranta. Penyidik juga akan menggarap Manajer Keuangan PT Banten Global Development, Miriam Budiarti, staf Banggar DPRD Pemprov Banten, Eka Putra Septiawan, dan Yuyun Ningsih, honorer Sekwan bagian PPh DPRD Pemprov Banten. Semuanya diperiksa untuk Ricky.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa 1 Desember 2015. Dalam kasus ini pula sudah banyak anggota DPRD Banten yang mengembalikan duit dugaan suap. Namun, itu tak akan menghilangkan proses hukum. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Saling Lempar Senyum, Jokowi Yakin Akom Bisa Lebih Baik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi Kerap Banggakan Anaknya Seorang Pilot
Redaktur : Tim Redaksi