jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka suap menyuap pengamanan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Penyidik masih terus mengungkap apakah ada pihak lain selain Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair, dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.
BACA JUGA: Sri Mulyani Buka, Agus Rahardjo Siap Masuk
Penyidik akan mendalami dugaan apakah ada pihak lain yang pernah "diurus" Handang terkait persoalan pengamanan pajak ini.
"Tentunya kalau ada pihak lain terlibat dalam kasus ini KPK akan menelusurinya," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif di kantor KPK, Selasa (22/11).
BACA JUGA: Pak Ahok tak Bersalah, Tolonglah Bukakan Pintu Maaf
Hanya saja Syarif mengatakan, untuk saat ini KPK fokus pada pengembangan kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/11) malam itu terlebih dahulu. "KPK fokus ini dulu," kata dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan membeberkan apakah PT EK Prima ini merupakan salah satu perusahaan yang ikut program pengampunan pajak atau tidak.
BACA JUGA: Sri Mulyani: Ini Pengkhianatan, Saya Sangat Kecewa
Mulyani mengatakan, sesuai Undang-undang Tax Amnesty, dilarang untuk mengungkap informasi peserta Tax Amnesty. Karenanya Kemenkeu harus merahasiakan informasi terkait seseorang atau perusahaan dalam program Tax Amnesty.
"Kalau apakah ikut atau tidak, saya tidak bisa sampaikan. Karena nanti saya kena pasal di Undang-undang Tax Amnesty," kata Mulyani di kantor KPK, Selasa (22/11).
Yang pasti, Mulyani mempersilakan KPK melakukan penyidikan dan menuntaskan kasus hukumnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rajesh dan Handang Soekarno sebagai tersangka suap. Mereka dijadikan tersangka setelah ditangkap KPK dalam OTT di Springhill Kemayoran, Jakpus, Senin (21/11) malam.
Penyidik mengamankan uang USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar yang diduga untuk mengamankan kasus pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima. Rajesh dan Handang sepakat "86" kasus pajak itu, dengan imbalan Rp 6 miliar.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Rp 1,9 miliar merupakan pemberian tahap pertama dari jumlah Rp 6 miliar yang disepakati Rajesh dan Handang.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov dan Trump Berteman, Jokowi: Kalau Ada Apa-apa Bisa Minta Tolong
Redaktur : Tim Redaksi