JAKARTA - Dua mantan menteri masih menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/4), dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Keduanya adalah mantan Menteri Keuangan, Bambang Subianto dan bekas Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli. Sebelumnya bekas Menteri Perekonomian, Kwik Kian Gie, juga digarap KPK terkait kasus BLBI ini.
"Keduanya masih diperiksa berkaitan dengan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian kasus BLBI," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (12/4), di Kantor KPK, di Jakarta.
Johan menjelaskan, KPK memokuskan penyelidikan dalam kasus BLBI ini untuk melihat apakah ada unsur tindak pidana korupsi oleh penerima SKL.
"Karenanya, kita lakukan penyelidikan. Nanti akan dilihat apakah ada unsur korupsi atau tidaknya di kesimpulan," kata dia.
Seperti diketahui, di era kepemimpinan Antashari Azhar, KPK juga pernah mengusut kasus BLBI, khususnya tentang kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat dalam penerbitan SKL.
Antasari berpendapat jika ada proses SKL ada yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali.
BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya. Namun SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. (boy/jpnn)
"Keduanya masih diperiksa berkaitan dengan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian kasus BLBI," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (12/4), di Kantor KPK, di Jakarta.
Johan menjelaskan, KPK memokuskan penyelidikan dalam kasus BLBI ini untuk melihat apakah ada unsur tindak pidana korupsi oleh penerima SKL.
"Karenanya, kita lakukan penyelidikan. Nanti akan dilihat apakah ada unsur korupsi atau tidaknya di kesimpulan," kata dia.
Seperti diketahui, di era kepemimpinan Antashari Azhar, KPK juga pernah mengusut kasus BLBI, khususnya tentang kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat dalam penerbitan SKL.
Antasari berpendapat jika ada proses SKL ada yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali.
BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya. Namun SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil KPK, Semua Saksi Hambalang Mangkir
Redaktur : Tim Redaksi