JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sekitar tiga jam lebih di ruang kerja mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfhi Hasan Ishaaq yang berada di lantai 3 gedung Nusantara I DPR RI.
Terpantau empat orang penyidik terdiri dari dua orang pria dan dua orang perempuan keluar dari ruang kerja Lutfhi bernomor 315 pada pukul 13.45 WIB. Namun demikian mereka tidak berkomentar apapun usai melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di ruang kerja Lutfhi, penyidik KPK tampak membawa dua buah kardus berwarna cokelat berukuran sedang dan sebuah koper berwarna hitam.
Seperti diketahui penggeledahan di ruang kerja Lutfhi terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. KPK telah menetapkan Lutfhi sebagai tersangka kasus itu. Selain Lutfhi, lembaga antikorupsi itu juga menetapkan tiga tersangka lain.
Mereka adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah yang merupakan pihak swasta. Fathanah disinyalir merupakan orang dekat Lutfhi.
Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada saat operasi tangkap tangan kasus itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp980 juta di mobil Ahmad, Rp10 juta di kantong Ahmad dan Rp10 juta di Maharani. Sehingga totalnya adalah satu miliar rupiah. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu.
Luthfi diduga dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan uang satu miliar rupiah diduga merupakan uang muka untuk Luthfi. (gil/jpnn)
Terpantau empat orang penyidik terdiri dari dua orang pria dan dua orang perempuan keluar dari ruang kerja Lutfhi bernomor 315 pada pukul 13.45 WIB. Namun demikian mereka tidak berkomentar apapun usai melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di ruang kerja Lutfhi, penyidik KPK tampak membawa dua buah kardus berwarna cokelat berukuran sedang dan sebuah koper berwarna hitam.
Seperti diketahui penggeledahan di ruang kerja Lutfhi terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. KPK telah menetapkan Lutfhi sebagai tersangka kasus itu. Selain Lutfhi, lembaga antikorupsi itu juga menetapkan tiga tersangka lain.
Mereka adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah yang merupakan pihak swasta. Fathanah disinyalir merupakan orang dekat Lutfhi.
Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada saat operasi tangkap tangan kasus itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp980 juta di mobil Ahmad, Rp10 juta di kantong Ahmad dan Rp10 juta di Maharani. Sehingga totalnya adalah satu miliar rupiah. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu.
Luthfi diduga dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan uang satu miliar rupiah diduga merupakan uang muka untuk Luthfi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Impor Sapi, KPK Geledah Tiga Tempat
Redaktur : Tim Redaksi